Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, diantara komisi pemilihan umum (kpu) juga komisi penyiaran indonesia (kpi), tenntang pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena hendak pengaturan tersebut mau diperkuat di peraturan kpu, tutur anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, mumpung pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan begini nanti dijelaskan selama sana saja, papar anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu pada jakarta, rabu.

kpi berhadapan kpu, rabu, untuk membahas mengenai perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 perihal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan agar mencabut ayat 4 pasal 45 serta seluruh ayat di pasal 46 di pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi serta dewan pers, supaya menangani media massa dan melanggar peraturan kampanye.

kami mau tetap berpatokan di undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan menyepakati beberapa hal tenntang penafsiran selama hal pengaplikasian kampanye dalam penyiaran, jelasnya.

menurut dia, pkpu tentang penyelenggaraan kampanye usah mendapat sampingan pasal perihal filter kampanye.

berkaitan melalui berubahnya pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 akan disempurnakan, khususnya berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan selama waktu kampanye terbuka.

kpu juga kpi juga berencana menggarap pertemuan melalui dewan pers, rabu sore, guna membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.

usai memperoleh kesepakatan dengan kpi juga dewan pers, kpu mau menggelar rapat pleno guna memutuskan revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa dalam waktu kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring ingin ditangani oleh dewan pers, akan tetapi media penyiaran dengan kpi.

kpi sendiri akan tinggal di pedoman pelaku penyiaran serta standar situs siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada dalam kementerian komunikasi juga info (kemkominfo) merujuk selama uu nomor 32 tahun 2002 mengenai penyiaran.