kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse dan kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, hendak dijadwalkan ulang setelah gagal dalam rabu (24/4).
pelaksanaan eksekusi mau dijadwal ulang, tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap antara di jakarta, kamis.
tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan di rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya selama kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.
namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus karena membeli perlawanan daripada susno serta susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.
Informasi Lainnya:
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Manfaat Hajar Jahanam
- Membersihkan Jerawat Tanpa Obat
di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.
akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jabar dalam jam 00.15 wib, kata setia.
ia menegaskan, kejaksaan tetap ingin mengeksekusi susno pas melalui perintah undang-undang.
tentunya kami bekerja sesuai melalui perintah undang-undang. maka kami tetap hendak menggarap eksekusi, katanya.
ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, angka susno sendiri serta kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman penjara dalam 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dijadikan kepala badan reserse juga kriminal melalui melayani hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan kasus arowana.
pengadilan serta menungkapkan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat supaya kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat dalam 2008.
susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah supaya mengerjakan penahanan.