MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri selama negeri (mendagri) tenntang surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto untuk bupati dan wakil bupati kota waringin barat.

tolak, demikian bunyi amar putusan dan dilansir selama website ma dalam jakarta, senin.

putusan ini diputus pada 22 januari 2013 dengan ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi serta hary djatmiko.

kasasi yang dimohonkan dengan mendagri dibuat pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar untuk pemohon ii serta pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan setelah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 yang dikeluarkan kementerian di negeri (kemendagri) kembali mengangkat ujang-bambang dibuat bupati/wakil bupati kobar untuk 5 tahun ke depan dalam batalkan pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas selama 21 maret kemarin, sehingga kaum pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula ketika diselenggarakan pilkada kobar selama 2010 yang dimenangkan oleh pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang dan serta incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan serta mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan kiranya putusan mk tidak bisa dibatalkan.

putusan mk tersebut tidak dapat dibatalkan, tutur akil.