Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa persentasi dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara pada lima tahun dan denda sebesar rp200 juta serta manakala tak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan di dua bulan.

dalam sidang dan diadakan selama pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai dengan sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah sudah melanggar aturan karena belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang tentang lingkungan hidup dan menungkapkan izin pengelolaan limbah cuma cukup selama perusahaan pengelola migas, tetapi rekanan kontraktor tidak usah lagi mempunyai izin itu.

untuk dikenal, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) dan membuka proyek bioremediasi dalam lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa merupakan rekanan yang serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, jika pada masa Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya mau disita agar negara, kata majelis hakim.

majelis hakim dalam sidang dan diadakan sampai larut malam itu, menungkapkan ricksy sudah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan selama kasus ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar serta biaya pengganti diwajibkan agar perusahaannya meminta yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi dalam tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tak melaksanakan bioremediasi pas melalui agama yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan melakukan banding, tetapi bagian terdakwa mengatakan baru pikir-pikir.