salah Salah satu poin penting selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yakni membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional serta diskusi panel bertajuk integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu selama surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sejumlah pasal pada ruu kuhap dan sudah saat ini banyak pada meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.
dalam ruu tersebut, dan dijelaskan peran polisi dan jaksa dan selama ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka ingin diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang di draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan asli tersangka selama rangka penyidikan paling berlarut diberikan pada lima hari dan mampu diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum.
selanjutnya, apabila masa penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan terhadap jaksa penuntut publik.
berikutnya, setelah memperoleh surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan juga menunjukan pada tersangka.
pemberitahuan pada tersangka itu mampu dilontarkan melalui surat ataupun mendatangi secara segera tersangka dengan menunjukan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan dalam 20 hari serta perpanjangan tersebut disampaikan kepada tersangka, ujarnya.
tidak cuma itu saja, hakim dan mampu mengambil langkah apakah asli tersangka dapat ditahan apa tak. seperti, polisi, jaksa serta advokat dapat mengajukan permohonan seorang tersangka misal di keadaan hamil serta lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa dan ingin memutuskan apakah hendak menggarap penahanan atau tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan menetapkan sah ataupun tidaknya penahanan. bila telah penahanan dilaksanakan dengan tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat menetapkan tersangka berhak mencari ganti kerugian.
humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili berbagai bidang perkara serta tugas lain dan ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim serta tidak berkantor dalam pengadilan, sementara berkantor di gampat ditempuh rumah tahanan negara.
dia membuka tugas karena jabatannya betul diri dan penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan banding serta kasasi, tutur dia.